Hasil Uji Petik Bawaslu Blitar jadi Data Sanding DPB
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) Tahun 2021.
Pasca pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, Bawaslu Blitar tetap melakukan pengawasan, khususnya terkait pemutakhiran DPB yang dilaksanakan oleh KPU Blitar.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017, sudah merupakan kewajiban dari Bawaslu untuk mekakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Blitar Priya Hari Santosa menambahkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan dengan menambahkan data pemilih baru per bulan melalui pleno.
“Sehubungan dengan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, kami kita juga sudah mengirimkan surat permintaan data dan surat himbauan pencermatan ulang kepada KPU Kabupaten Blitar,” sambungnya.
Selain mencermati salinan data yang diberikan oleh KPU, lanjut Priya, Bawaslu juga dapat melakukan koreksi dengan data sanding yang diperoleh dari hasil uji petik data penduduk dengan kategori meninggal dunia dan data lainnya yang didapat dari masyarakat dan stakeholder terkait.
“Beberapa waktu lalu kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa, bekerjasama dengan stakeholder atau instansi terkait seperti Disdukcapil dan Pengadilan Negeri, serta dengan LSM-LSM yang mengawal pemilih disabilitas,” tutur Priya. (*/humas)
Tag
Berita