Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar : Pilbup Blitar 2024 Tanpa Calon Perseorangan
|
blitar.bawaslu.go.id - Pengawasan langsung dan melekat Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap jadwal tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Blitar yang dimulai pada tanggal 8 Mei, berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 00.00 WIB.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar, dipastikan tidak ada calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah mengatakan, selama proses penerimaan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2024, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar mulai tanggal 8-12 Mei 2024 pukul 08.00 sampai 16.00 kecuali hari terakhir hingga pukul 23.59, tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang mengajukan permohonan akun SILON KADA, maupun konsultasi kepada helpdesk KPU Kabupaten Blitar.
"Selanjutnya pada tanggal 13 mei 2024 pukul 00.00 KPU Kab. Blitar menutup proses penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar," kata koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini.
Dengan begitu, lanjut Nikmah, KPU Kabupaten Blitar tidak menerima satupun penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2024.
"Sehingga calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 nihil," tandas Nikmah.*
Penulis : Ridha Erviana
Foto : Ainun Najib