Hari Kelima Pekan Kearsipan 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar Rekap Arsip DAUM
|
blitar.bawaslu.go.id — Pekan Kearsipan Bawaslu Kabupaten Blitar Tahun 2026 memasuki hari kelima pada Jumat (13/2/2026) dengan agenda lanjutan pemilahan arsip yang masuk dalam Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penataan arsip secara sistematis dan akuntabel.
Pada hari kelima ini, jajaran sekretariat tidak hanya melakukan pemilahan arsip sesuai kategori retensi, tetapi juga melakukan proses packing arsip yang telah ditetapkan masuk dalam DAUM. Arsip yang telah dikemas selanjutnya akan diinput ke dalam form rekap PIC kearsipan sebagai bagian dari tahapan administrasi dan dokumentasi internal.
Proses ini dilaksanakan secara cermat guna memastikan setiap dokumen tercatat dengan baik sebelum diajukan dalam mekanisme usul musnah sesuai prosedur. Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mewajibkan setiap lembaga negara mengelola arsip secara tertib, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengelolaan arsip yang baik juga mendukung prinsip akuntabilitas publik dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Arsip sebagai rekaman kegiatan kelembagaan memiliki nilai penting, baik sebagai bukti hukum, sumber informasi, maupun memori institusi.
Melalui keberlanjutan Pekan Kearsipan hingga hari kelima ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam membangun budaya tertib arsip dan memperkuat sistem administrasi kelembagaan. Penataan arsip yang profesional menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang transparan dan berintegritas.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar