Lompat ke isi utama

Berita

Hari Keempat Pekan Kearsipan 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar Lanjutkan Pemilahan Arsip DAUM

arsip

Pekan Kearsipan Bawaslu Kabupaten Blitar Tahun 2026 kembali dilanjutkan dengan agenda pemilahan arsip yang masuk dalam Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM), pada hari keempat, Kamis (12/2/2026)

blitar.bawaslu.go.id — Memasuki hari keempat, Pekan Kearsipan Bawaslu Kabupaten Blitar Tahun 2026 kembali dilanjutkan dengan agenda pemilahan arsip yang masuk dalam Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM), Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penataan arsip secara sistematis dan akuntabel.

Pemilahan arsip dilakukan secara teliti oleh jajaran sekretariat guna memastikan dokumen yang telah melewati masa retensi diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Arsip yang masuk kategori DAUM sebelumnya telah melalui proses identifikasi berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) yang berlaku.

Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menegaskan bahwa setiap lembaga negara wajib mengelola arsip secara tertib, sistematis, dan sesuai kaidah kearsipan nasional. Selain itu, pengelolaan arsip yang baik juga menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Melalui Pekan Kearsipan Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat budaya tertib arsip sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Penataan arsip tidak hanya bertujuan menjaga efisiensi ruang penyimpanan, tetapi juga memastikan setiap dokumen kelembagaan terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Dengan berlanjutnya pemilahan arsip pada hari keempat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalitas administrasi serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang berintegritas.

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar