Hari Kedua Pekan Kearsipan 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar Pilah Ribuan Arsip C1 Pemilu 2019
|
blitar.bawaslu.go.id — Pekan Kearsipan Bawaslu Kabupaten Blitar Tahun 2026 memasuki hari kedua dengan fokus pada pemilahan arsip Formulir C1 hasil perolehan suara Pemilu Tahun 2019, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam penataan arsip kepemiluan yang tertib dan akuntabel.
Pada hari kedua ini, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin, secara langsung mengomandoi jajaran staf sekretariat dalam proses pemilahan arsip C1. Arsip yang dipilah berjumlah ribuan berkas, mengingat pada Pemilu 2019 Kabupaten Blitar memiliki 4.753 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan lima jenis surat suara yang digunakan.
Besarnya jumlah TPS dan variasi surat suara tersebut berdampak pada tingginya volume arsip C1 yang harus ditangani. Oleh karena itu, proses pemilahan dilakukan secara teliti dan sistematis agar setiap dokumen dapat diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan retensi arsip dan daftar arsip usul musnah (DAUM).
Kegiatan pemilahan arsip C1 ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Blitar dalam memastikan bahwa arsip hasil pengawasan pemilu dikelola sesuai dengan prinsip kearsipan nasional, yakni tertib administrasi, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, kegiatan ini juga mendukung efisiensi pengelolaan ruang arsip dan memudahkan penelusuran dokumen apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan hukum, pengawasan, maupun evaluasi penyelenggaraan pemilu.
Melalui Pekan Kearsipan Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam menjaga memori kelembagaan kepemiluan, sekaligus memperkuat tata kelola arsip sebagai bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pengawasan pemilu.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar