Hadiri Sosialisasi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan, Bawaslu Kabupaten Blitar Ingatkan Teliti Syarat dan Status Bakal Calon
|
blitar.bawaslu.go. id - Selasa 16 Juli 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nikmatus Sholihah menghadiri Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Walikota pada Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Blitar bertempat di Aula Kampung Coklat Kademangan Blitar.
Dalam Sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Blitar dalam Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Ibrahim Mukti, menyampaikan Jadwal dan Tahapan Pencalonan, Syarat Pencalonan dan syarat calon serta hal- hal Teknis terkait pencalonan.
Dalam pertemuan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menyampaikan terkait pengawasan tahapan pencalonan.
Pengawasan meliputi pra tahapan pencalonan (pengumuman dan pengambilan akun Silon), Masa Pencalonan (Waktu dan tempat pendaftaran, kelengkapan berkas calon, keabsahan berkas calon, dan pemeriksaan kesehatan), pasca tahapan pencalonan (penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon)
Selain itu, hal- hal yang perlu diawasi oleh Bawaslu dalam tahapan pencalonan terkait syarat calon dan status antara lain:
- Mantan napi
- ASN, TNI dan Polri
- Kepala desa/sebutan lain
- DPR, DPRD dan DPD
- Calon dengan status pertahanan di daerah lain
- Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP)
- Lulusan SLTA di luar negeri dengan kurikulum asing.
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar