Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor Persiapan Pendaftaran Cakada, Bawaslu Kabupaten Blitar Berikan Masukan kepada KPU

rakor pencalonan

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah dalam rakor persiapan pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten Blitar Tahun 2024.

blitar.bawaslu.go.id - Beberapa masukan disampaikan Bawaslu Kabupaten Blitar kepada KPU dalam rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) Kabupaten Blitar Tahun 2024, Kamis 22 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blitar. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah yang hadir dalam rakor tersebut, mengatakan beberapa hal agar persiapan pendaftaran cakada Kabupaten Blitar 2024 matang. 

"Kami berharap KPU memaksimalkan persiapan, dan memastikan pelaksanaan pendaftaran sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata Nikmah yang sebelumnya dua periode menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Blitar.

Rapat ini melibatkan berbagai pihak, seperti dari Polres, Satpol PP, Dinas Perhubungan, stakeholder, serta pimpinan dan LO partai politik di Kabupaten Blitar.

Dalam rakor juga dibahas, perlunya aturan khusus yang belum terakomodir dalam SOP Pendaftaran Pencalonan yang ada, agar  pelaksanaan Pilkada berjalan dengan tertib. Beliau berharap Pilkada 2024 dapat dilaksanakan dalam suasana riang dan gembira.

Dalam rakor tersebut, juga disampaikan informasi penting mengenai perubahan persyaratan dukungan pencalonan dari 25% menjadi 7,5% sesuai Putusan MK terbaru. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran pada hari pertama dan kedua berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pada hari ketiga hingga pukul 23.59 WIB.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar