Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Bawaslu Sampaikan Imbauan Lisan kepada KPU

penetapan

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah menghadiri penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati blitar tahun 2024 di kantor kpu, minggu 22 september 2024

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menghadiri undangan dari KPU Kabupaten Blitar dalam rangka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar pada Minggu 22 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blitar Jalan Raya Garum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah.

Dalam pleno penetapan ini juga dihadiri oleh kedua tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Polres Blitar Kota dan Polres Blitar, serta Bakesbangpol Kabupaten Blitar. 

Kedua pasangan calon yang mendaftar di tanggal 27 Agustus 2024 dan 29 Agustus 2024 atas nama Rijanto dan Beky Herdihansah serta Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Blitar Nomor: 0532/PL.02.3-BA/3505/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. 

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar.

Dalam pleno Bawaslu Kabupaten Blitar juga menyampaikan imbauan secara lisan, terkait dengan rencana jumpa pers paska Pengundian nomor urut Paslon yang rencananya akan diadakan di hotel Santika pada tanggal 23 September 2024, untuk ditiadakan.

Mengingat jumpa pers paska Pengundian nomor urut akan berpotensi untuk ajang kampanye bagi pasangan calon. 

Padahal 23 September 2024 belum memasuki masa kampanye. 

Sehingga apabila tetap diadakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. 

Sesuai hasil pengawasan Bawaslu, pelaksanaan pleno penetapan Paslon mulai dari awal hingga akhir berjalan dengan aman dan lancar.*

Penulis : Jaka Wandira

Foto : Ainun Najib