Lompat ke isi utama

Berita

Finalisasi Laporan Akhir 2025, Bawaslu Kabupaten Blitar Perkuat Akuntabilitas Pencegahan dan Partisipasi Publik

reviu lapkir phl

 Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira, serta staf Aluk Sanjaya, pada Rapat Finalisasi Penyusunan Laporan Akhir (Lapkir) Pencegahan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada 16–17 Desember 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

blitar.bawaslu.go.id - SURABAYA — Upaya memperkuat kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan terus dilakukan Bawaslu. 

Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Finalisasi Penyusunan Laporan Akhir (Lapkir) Pencegahan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada 16–17 Desember 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 564/PM.01.01/K.JI/12/2025 dan diikuti oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Blitar, yang terdiri dari Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, unsur kepala subbagian, serta staf sekretariat.

Rapat berlangsung intensif sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, diawali arahan Indra Purnama Kusuma Hasyim, Kepala Bagian Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Dalam arahannya, Indra menegaskan bahwa forum finalisasi ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya di Sidoarjo (9–10 Desember 2025). 

Kegiatan ini memberi ruang bagi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas dari 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk menyempurnakan Lapkir sesuai Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2025 tentang Panduan Penyusunan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025.

Rapat kemudian dibuka secara daring oleh Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 

Ia menekankan bahwa finalisasi Lapkir merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, khususnya terkait pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Disampaikan pula bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menuntaskan pengawasan rekapitulasi hasil PDPB Triwulan IV oleh KPU Provinsi Jawa Timur. 

Karena itu, fokus dua hari kegiatan diarahkan pada penyusunan dan penyempurnaan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga di seluruh kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Blitar yang diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Jaka Wandira, serta staf Aluk Sanjaya.

Pada hari pertama, hasil reviu Lapkir dari kabupaten/kota pada prinsipnya dinyatakan siap memasuki tahap pencetakan. Tahap finalisasi diisi dengan pendalaman substansi, pemberian masukan, serta pendampingan teknis bagi daerah yang masih menyempurnakan laporan.

Selain itu, dilakukan koordinasi dengan pihak percetakan untuk memastikan kesiapan pencetakan buku Lapkir. 

Seluruh Laporan Akhir Tahun 2025 direncanakan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia pada 18 Desember 2025.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar meneguhkan komitmen menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan secara akuntabel, sistematis, dan sesuai pedoman, sekaligus memperkuat fungsi pencegahan serta partisipasi masyarakat sebagai fondasi demokrasi yang berintegritas.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)