Evaluasi Semester I, Bawaslu Kabupaten Blitar Perkuat Inovasi Hukum dan Pengawasan Pemilu
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat Evaluasi Kegiatan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian program sekaligus merumuskan strategi penguatan kelembagaan dalam menghadapi berbagai agenda kepemiluan ke depan.
Rapat dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira, Kepala Sekretariat Heru Setyawan, serta seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
Dalam rapat tersebut dipaparkan berbagai capaian Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama Semester I Tahun 2026 yang mencakup penguatan pengawasan, pengembangan inovasi layanan hukum, peningkatan literasi kepemiluan, hingga optimalisasi pengelolaan informasi hukum sebagai bagian dari upaya membangun pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan adaptif.
Salah satu fokus evaluasi adalah pengawasan terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bawaslu Kabupaten Blitar mengusulkan sejumlah penguatan sistem, antara lain peningkatan akses pengawas terhadap riwayat perubahan data partai politik, kemudahan mengunduh data secara mandiri, hingga penyusunan regulasi yang lebih jelas mengenai hak akses pengawas.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong adanya prosedur operasional standar (SOP) yang lebih cepat dalam penanganan pencatutan nama pada SIPOL. Dengan mekanisme tersebut, laporan masyarakat diharapkan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti secara efektif.
Dalam arahannya, Nikmatus Sholihah menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan memerlukan dukungan regulasi yang jelas serta pemanfaatan teknologi informasi.
"Pengawasan yang efektif membutuhkan akses informasi yang memadai. Dengan sistem yang transparan dan regulasi yang kuat, pengawas dapat bekerja lebih optimal dalam menjaga integritas tahapan pemilu," ujarnya.
Selain aspek pengawasan, rapat juga mengevaluasi inovasi KLIK SENGKETA (Kumpulan Literasi Informasi dan Ketentuan Sengketa Proses Pemilu) yang dikembangkan sebagai media edukasi hukum bagi peserta pemilu, pemangku kepentingan, maupun masyarakat. Melalui inovasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar berupaya meningkatkan pemahaman publik mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu secara sistematis, mudah dipahami, dan mudah diakses melalui media digital.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat, meminimalkan kesalahan prosedur dalam pengajuan sengketa, serta memperkuat transparansi penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dalam evaluasi Semester I, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menyoroti pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi sebagai implementasi Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Program tersebut menjadi sarana mempererat kolaborasi antara penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi kemasyarakatan, komunitas, hingga masyarakat dalam memperkuat budaya demokrasi di luar tahapan pemilu.
Penguatan kelembagaan turut dilakukan melalui optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Blitar. Pengelolaan JDIH dilaksanakan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020, Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 25/HK.01.01/K.JI-03/07/2025 tentang Tim Pengelola Anggota JDIH Bawaslu Kabupaten Blitar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kualitas pengawasan, tetapi juga melalui pengembangan inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Heru Setyawan mengajak seluruh jajaran sekretariat untuk terus mendukung implementasi berbagai program inovasi melalui administrasi yang tertib, pelayanan yang responsif, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa, pengawasan partisipatif, serta digitalisasi informasi hukum. Berbagai penguatan tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, akuntabel, dan berkeadilan menuju Pemilu 2029.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar