Lompat ke isi utama

Berita

Empat Pekan, 18 Giat Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Kabupaten Blitar Laporkan Capaian ke Bawaslu Jatim

daring

Bawaslu Kabupaten Blitar melaporkan pelaksanaan 18 kegiatan Konsolidasi Demokrasi (KD) dalam kurun waktu empat pekan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui giat daring, Selasa (24/2/2026).

blitar.bawaslu.go.id — Komitmen menjaga demokrasi di luar tahapan pemilu terus diperkuat. Bawaslu Kabupaten Blitar melaporkan pelaksanaan 18 kegiatan Konsolidasi Demokrasi (KD) dalam kurun waktu empat pekan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui giat daring, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan pelaporan tersebut diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, beserta jajaran staf. Forum ini menjadi bagian dari mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi yang dilakukan kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Dalam laporan yang disampaikan, Bawaslu Kabupaten Blitar mencatat telah melaksanakan 18 (delapan belas) kegiatan Konsolidasi Demokrasi pada periode 19 Januari hingga 23 Februari 2026. Kegiatan tersebut digelar secara berkelanjutan selama empat minggu, dengan rata-rata tiga kegiatan setiap pekan.

Nikmatus Sholihah menegaskan bahwa Konsolidasi Demokrasi merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi, tidak hanya saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga di luar tahapan.

“Penguatan demokrasi tidak berhenti ketika tahapan pemilu selesai. Melalui Konsolidasi Demokrasi, kami memastikan edukasi, pencegahan, dan penguatan partisipasi masyarakat terus berjalan,” ujarnya.

Beragam tema diangkat dalam 18 kegiatan tersebut, mulai dari pengawasan partisipatif, literasi digital dan pencegahan disinformasi, larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, isu SARA, hingga sosialisasi posko aduan masyarakat terkait data pemilih dan kepemiluan. Sasaran kegiatan pun beragam, meliputi tokoh masyarakat, komunitas keagamaan, mahasiswa, santri, hingga pemuda desa.

Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam forum tersebut menekankan pentingnya dokumentasi, pelaporan terukur, serta kesinambungan program Konsolidasi Demokrasi sebagai bagian dari penguatan fungsi pencegahan. Kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi praktik baik antar Bawaslu kabupaten/kota.

Sebagai lembaga pengawas pemilu yang memiliki mandat undang-undang, Bawaslu tidak hanya bertugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi publik dan penguatan kesadaran demokrasi.

Dengan capaian 18 kegiatan dalam empat minggu, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kesadaran kolektif, serta memastikan nilai-nilai demokrasi tetap terjaga secara berkelanjutan di Kabupaten Blitar.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar