Dua Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar Lakukan Pendataan APK, Ada 48 APK Rusak
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 yang terpasang di wilayah Kabupaten Blitar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, mengatakan proses pendataan APK ini sebagai bagian langkah pengawasan dan pencegahan pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar.
“Saat ini ada 3.528 APK yang terpasang di Kabupaten Blitar,” kata Masrukin selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran data informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (10/10/2024).
Dari total 3.528 APK terpasang, lanjut Masrukin, ada APK rusak sejumlah 48, dan APK yang utuh sebanyak 3.480.
“Kami (Bawaslu Kabupaten Blitar, red) akan memastikan bahwa APK yang dipasang mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Masrukin.
Masrukin menegaskan jika ditemukan pelanggaran dalam pemasangan APK, Bawaslu tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang ada.
Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota Tahun 2024, pasal 65 ayat 1 ada tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK. Antara lain, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, Gedung milik pemerintah, tempat Pendidikan, fasillitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar