Lompat ke isi utama

Berita

DIP Mudahkan Permohonan Informasi

blitar.bawaslu.go.id- Usai PPID Bawaslu se- Jawa Timur diluncurkan pada Senin (3/8/2020), langsung digelar rapat koordinasi untuk memantapkan pelaksanaan tugas PPID. Anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini hanya menyampaikan pengantar, dan materi diisi Kabag Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur Lucia M Dewi Billem menyampaikan, bahwa Bawaslu wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP). Inilah yang memudahkan PPID melayani permohonan informasi. Lucia mengungkapkan DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. “DIP ini bak daftar menu saat kita akan makan di restoran. Jadi juga akan memudahkan dalam alur pelayanan informasi,” kata Lucia. Perempuan berhijab ini, juga memaparkan teknis permohonan informasi, struktur PPID dan jenis informasi yang dikelola oleh PPID, serta permasalahan yang lazim dihadapi oleh PPID selama ini. “Sebaiknya seluruh tahapan mulai dari permohonan informasi sampai dengan selesai tahapan yang lain harus dicatat dan didokumentasikan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi apabila dikemudian hari terjadi sengketa atau laporan ketidakpuasan yang berkaitan dengan permohonan informasi,” jlentreh Lucia. Peluncuran PPID Bawaslu se-Jawa Timur ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/kota se-Jawa Timur, dan dihadiri Anggota Bawaslu R Fritz Erdward Siregar. Acara yang berlangsung sekitar dua jam tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab. (ridha/humas)
Tag
Berita