Dibuka Lowongan untuk 2.278 Pengawas TPS se-Kabupaten Blitar
|
blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, akan merekrut 2.278 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang bertugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020.
"Saat ini masih tahap penjaringan, sedangkan untuk pendaftaran dimulai pada 3-15 Oktober 2020,” kata Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, Rabu (30/9/2020).
Ia mengakui banyak yang berminat untuk menjadi pengawas TPS. Untuk menghadapi perekrutan tersebut, Bawaslu sudah memberikan arahan kepada panwas kecamatan agar perekrutan dilakukan dengan jujur dan terbuka.
Ida menyebut persyaratan menjadi pengawas TPS sudah baku, misalnya harus warga negara Indonesia (WNI), berdomisili di desa setempat, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika cita-cita Proklamasi, tidak pernah dipidana. Untuk pendidikan minimal sudah tamat SMA atau yang sederajat.
Selain itu, calon tersebut juga harus menyiapkan sejumlah berkas misalnya salinan KTP, salinan ijazah SMA, surat keterangan sehat dari puskesmas, maupun foto berwarna. Pengumuman pendaftaran dimulai pada Rabu (30/9/2020) dan telah ditempelkan di kantor desa, dan kantor kecamatan se-Kabupaten Blitar.
"Mereka juga harus mengetahui hal kepemiluan. Yang penting, bukan anggota ataupun pengurus partai politik," ujar Ida.
Ida menambahkan, informasi pendaftaran telah tersebar di media sosial resmi Bawaslu Blitar dan panwaslu kecamatan. Untuk teknis pendaftaran, para calon pengawas TPS bisa langsung mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan terdekat domisilinya
“Bisa juga mencari informasi lewat pengawas kelurahan/desa,” kata Ida. (humas)
Persyaratan Pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
Link Berkas 044 Pengumuman Pendaftaran Anggota PTPS
Berkas Administrasi Dapat diunduh di bawah ini
DAFTAR RIWAYAH HIDUP
SURAT PENDAFTARAN
SURAT PERNYATAAN
Tag
Berita
Pengumuman