Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran, Panwaslu Ponggok Luncurkan Surat Imbauan terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

ponggok

Panwaslu Kecamatan Ponggok melakukan aktivitas pengawasan.

blitar.bawaslu.go.id - Panwaslu Kecamatan Ponggok mengambil langkah tegas dalam mencegah pelanggaran kampanye pada Pemilihan Serentak 2024. 

Pada 9 November 2024, Panwaslu Kecamatan Ponggok mengirimkan surat imbauan kepada panitia kampanye salah satu pasangan calon (paslon) yang terindikasi akan menggelar kampanye di tempat ibadah di Desa Jatilengger. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslu Kecamatan Ponggok, Kabin Feri, menegaskan bahwa tempat ibadah adalah area yang dilindungi dari kegiatan politik praktis sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Kami berharap surat imbauan ini bisa menjadi pengingat bagi semua pihak agar menjaga ketertiban dan menghormati aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait kampanye yang harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan peraturan yang ada," ujarnya.

Dengan begitu, kampanye di tempat ibadah melanggar peraturan yang ada. 

Sebelum menyampaikan surat imbauan, Panwaslu Kecamatan Ponggok telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak panitia kampanye tersebut bermaksud mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah. 

Namun, upaya komunikasi tersebut tidak diindahkan, sehingga Panwaslu Kecamatan Ponggok memutuskan untuk mengambil langkah lebih tegas dengan mengirimkan surat resmi sebagai bentuk pencegahan lebih lanjut.

Kabin Feri juga menambahkan, bahwa Panwaslu Kecamatan Ponggok terus memantau jalannya kampanye di Kecamatan Ponggok untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya pelanggaran yang merugikan proses demokrasi.*

Penulis : Anggi (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Ponggok)

Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten  Blitar)