Lompat ke isi utama

Berita

CATATAN RAMADAN 1442 HIJRIYAH BERSAMA BAWASLU BLITAR

Ramadan ke-4, Jam Bekerja Berkurang, Jam Ibadah Bertambah

Oleh : Ridha Erviana

  Selama Ramadan, jam kerja di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar telah diatur merujuk kepada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi Pegawai di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/ Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/ Kota. Ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021. Tentu saja ada pengurangan jam kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Eh, salah. Tahun lalu, Ramadan 1441 Hijriyah, negeri kita sedang gencar-gencarnya melawan corona virus disease (covid) 19. Sehingga, pada saat bulan Ramadan tahun 2020, diberlakukan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dan work at office (WAO) atau bekerja di kantor, dengan mekanisme yang telah diatur. Nah, pada 2021 ini, meski covid 19 masih juga bercokol, pada saat Ramadan tidak diberlakukan WFH dan WAO, namun hanya pengurangan jam kerja. Yakni, pada Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00 -15.00, waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan pada Jumat, dimulai pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30. Alhamdulillah ya, jam kerja berkurang, jam ibadah bertambah. Walau sejatinya ya sama saja 24 jam itu untuk ibadah. Apapun aktivitasnya, tetap harus diniati ibadah, bukan? (*/bersambung)      
Tag
Berita
Opini