Lompat ke isi utama

Berita

Cangkrukan Demokrasi Jatim 2026: Penataan Dapil Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

cangkrungan 1

Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Seri 1 Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2/2026)

blitar.bawaslu.go.id — Isu perubahan daerah pemilihan (dapil) kembali mengemuka dalam forum Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Seri 1 Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2/2026). Forum kolaboratif ini menegaskan satu hal: penataan dapil tidak boleh terseret kepentingan politik, melainkan harus berpijak pada prinsip keadilan dan kepentingan rakyat.

Kegiatan yang dipimpin Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dwi Endah Prasetyowati ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, serta Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya. Agenda diskusi mengangkat tema “Undang-Undang Pemilu untuk Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil)”.

Dalam pengantar, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Umam menjelaskan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2022, kewenangan penyusunan dapil dikembalikan kepada KPU. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di DPR. Dengan perubahan ini, kajian penataan dapil menjadi semakin krusial karena tidak hanya menyangkut aspek teknis konversi suara menjadi kursi, tetapi juga prinsip kesetaraan nilai suara dan keterwakilan yang adil.

Dwi Endah menegaskan bahwa perubahan dapil dan alokasi kursi tidak boleh mencederai hak konstitusional pemilih maupun membuka ruang manipulasi wilayah pemilihan. Penataan dapil harus mematuhi prinsip sistem proporsional, integritas wilayah, serta keterjangkauan geografis.

Narasumber Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen dan Kordiv Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Bakron Hadi memaparkan dinamika di Surabaya. Isu penataan dapil mencuat dalam forum silaturahmi dengan partai politik. Sejumlah partai mengusulkan variasi jumlah dapil, mulai delapan hingga sebelas dapil. Namun hingga kini belum ada rumusan resmi karena pembahasan dilakukan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku.

Dari perspektif pengawasan, Bawaslu menekankan pentingnya memastikan KPU melakukan kajian komprehensif agar tidak terjadi ketimpangan representasi, seperti dapil berwilayah luas dan berpenduduk sedikit yang memperoleh alokasi kursi sama dengan dapil padat penduduk.

Peserta dari berbagai daerah turut memberikan pandangan. Bondowoso mempertanyakan sejauh mana uji publik benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat, sementara Jember menyoroti keterbatasan waktu Bawaslu dalam melakukan kajian mendalam saat perubahan dapil terjadi di masa tahapan. Magetan berbagi pengalaman bahwa perubahan dapil kerap dipengaruhi preferensi partai politik melalui forum FGD.

Dalam kesimpulan, Bawaslu Kota Surabaya menegaskan bahwa penyusunan dapil harus sesuai regulasi dan tidak terseret kepentingan partai. Ketua Bawaslu Jawa Timur mendorong agar forum diskusi seperti “cangkrukan” direplikasi di seluruh kabupaten/kota guna memperkuat literasi politik masyarakat.

Dwi Endah menambahkan, dapil ibarat “lapangan permainan” pemilu. Jika lapangannya tidak adil, maka pertandingannya pun tidak jujur. Karena itu, masyarakat harus aktif dalam uji publik agar peta dapil tidak dirancang untuk kepentingan kandidat tertentu, melainkan untuk kepentingan rakyat.

Sementara itu, KPU Provinsi Jawa Timur menekankan bahwa pembahasan dapil ke depan perlu melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk konstituen sebagai pihak yang terdampak langsung. Penataan dapil bukan perkara mudah karena menyangkut masa depan representasi politik dan konversi suara dalam pemilu.

Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten Blitar bersama jajaran Bawaslu se-Jawa Timur menegaskan komitmen untuk terus mengawal setiap proses perubahan regulasi dan penataan dapil agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, partisipasi, dan integritas demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar