Lompat ke isi utama

Berita

Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Dilantik 20 Februari 2025

pelantikan

blitar.bawaslu.go.id - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 resmi digelar pada Kamis, 20 Februari 2025.
H. Rijanto dan Beky Herdihansah secara resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar oleh Gubernur Jawa Timur dalam upacara pelantikan yang berlangsung khidmat.

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam kesinambungan kepemimpinan daerah hasil pemilihan yang demokratis dan berintegritas. Bawaslu Kabupaten Blitar, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, turut memastikan bahwa seluruh proses menuju pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, hingga penetapan pasangan terpilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menyampaikan bahwa suksesnya pelantikan merupakan hasil dari kerja bersama seluruh pihak, termasuk masyarakat dan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten hingga desa. “Kami mengapresiasi seluruh elemen yang telah menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Blitar. Pelantikan ini menjadi bukti bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 berlangsung tertib, aman, dan transparan,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Blitar juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan daerah pasca pelantikan dengan tetap berpegang pada prinsip pengawasan partisipatif dan pencegahan potensi pelanggaran politik ke depan. Dengan demikian, semangat demokrasi yang telah terbangun selama pemilihan dapat terus dijaga demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat.

Penulis : Ridha