Lompat ke isi utama

Berita

Buka Wawasan Kepemiluan, Bawaslu Blitar Beberkan Tugas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ke Mahasiswa Magang UIN Kediri

magang uin

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nikmatus Sholihah menyampaikan materi kepada mahasiswa magang UIN Syekh Wasil Kediri didampingi para staf, Rabu 30 Julii 2025.

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menjadikan program magang mahasiswa sebagai sarana edukatif untuk memperluas wawasan kepemiluan. Seperti pada Rabu, 30 Juli 2025, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah, memberikan pembekalan khusus kepada para mahasiswa magang dari UIN Syekh Wasil Kediri.

Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dia menguraikan secara komprehensif tugas pokok dan fungsi (tupoksi) divisinya. 

Materi disampaikan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan, yang menjadi dasar pelaksanaan tugas lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota.

“Divisi hukum dan penyelesaian sengketa tidak hanya menjalankan penindakan, tetapi juga berperan dalam pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,” tegasnya di hadapan peserta magang.

Nikmah, panggilan akrab Nikmatus Sholihah, juga menekankan bahwa pemahaman hukum menjadi kunci penting dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. 

Dalam konteks penyelenggaraan pengawasan, Bawaslu memiliki peran strategis untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum, termasuk dalam hal penyelesaian sengketa antar peserta atau dengan penyelenggara.

Menariknya, pada kesempatan tersebut, mahasiswa juga dikenalkan dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Blitar. 

Menurut ibu dua anak ini, JDIH menjadi bentuk komitmen Bawaslu terhadap keterbukaan informasi publik dan kemudahan akses dokumen hukum bagi masyarakat.

Dengan pembekalan ini, diharapkan para mahasiswa memiliki pemahaman yang utuh tentang mekanisme kerja pengawasan Pemilu, serta pentingnya supremasi hukum dalam setiap tahapan demokrasi.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar