Lompat ke isi utama

Berita

Buka Fakta Pencalonan Legislatif 2024, Bawaslu Blitar Gelar Diskusi Hukum Virtual

diskusi hukum

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar kegiatan diskusi hukum secara daring bertema "Pencalonan Legislatif pada Pemilu Tahun 2024" pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 10.00 WIB.  

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, dan menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah, sebagai narasumber. 

Bertindak sebagai moderator, Syauqi Al Amin, staf CPNS Bawaslu Blitar.

Diskusi hukum ini menjadi forum edukasi publik yang penting dalam rangka membuka fakta-fakta dan dinamika pengawasan pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024. 

Giat daring ini diikuti peserta dari berbagai latar belakang seperti eks penyelenggara ad hoc, mahasiswa, hingga masyarakat umum. 

Diskusi ini mempertegas komitmen Bawaslu untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.

Dalam paparannya, Nikmatus Sholihah mengungkap bahwa pada tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar terkait temuan adanya penggandaan calon anggota DPRD. 

Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan dugaan pelanggaran administratif yang diajukan oleh salah satu partai politik peserta pemilu, terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari seorang bakal calon legislatif. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menjalankan kewenangannya dengan memproses laporan melalui mekanisme sidang pelanggaran administrasi pemilu.  

Hasil sidang menyatakan bahwa calon yang sebelumnya dinyatakan TMS harus dimasukkan kembali ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana refleksi terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan legislatif, tetapi juga menunjukkan peran aktif Bawaslu dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Dengan pengawasan yang kritis, terbuka, dan berbasis partisipasi publik, Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat integritas pemilu demi terwujudnya demokrasi yang adil dan bermartabat.

Penulis : Syauqi Al Amin (Staf Hukum Bawaslu Kabupaten Blitar)