Bawaslu Sodorkan 110 Data Pemilih pada Surat Imbauan PDPB ke KPU
|
blitar.bawaslu.go.id — Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan surat imbauan resmi kepada KPU Kabupaten Blitar, pada Kamis (30/10/2025).
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, didampingi staf sekretariat.
Kedatangan Jaka Wandira dan staf, diterima Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan dan masukan terhadap data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 110 data pemilih yang perlu mendapat perhatian, dengan rincian: pindah baru 57 orang, pensiun Polri 2 orang, pensiun TNI 4 orang, pindah keluar 25 orang, pindah masuk 13 orang, dan TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 10 orang.
Jaka Wandira menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prinsip akurat, mutakhir, dan komprehensif.
“Kami berharap hasil pengawasan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi KPU dalam melakukan perbaikan data pemilih, agar setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar terakomodasi dalam daftar pemilih tetap,” ujarnya.
Melalui penyampaian surat imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam mengawal integritas data pemilih sebagai fondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Sinergi antara Bawaslu dan KPU diharapkan terus terjaga, demi memastikan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan transparan, partisipatif, dan berintegritas.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)