Bawaslu : Laporkan jika Belum Terdata
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat yang belum terdata pada daftar pemilihan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), melaporkan ke pengawas terdekat. Bisa langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar, atau ke seluruh kantor Panwaslu Kecamatan di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar. Bisa juga ke Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) di masing-masing wilayah.
Selama dua hari menjelang berakhirnya batas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, seluruh jajaran pengawas melakukan update status serentak di sosial media masing-masing. Isinya, imbauan dan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk memastikan telah memiliki hak pilih. Bagi siapapun yang belum didatangi PPDP untuk dicoklit, diharapkan segera melapor ke posko pengaduan, yang ada di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar.
“Jadi pastikan Anda sudah terdapat, diberi tanda terima coklit, dan rumah sudah ditempeli A2KWK atau stiker. Jika belum maka bisa melaporkan kepada kami,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa.
Priya menambahkan, dengan update status serentak diharapkan pesan pengawasan coklit tidak hanya sampai pada seluruh jajaran pengawas namun juga kepada seluruh masyarakat.
“Masyarakat yang hingga saat ini belum didatangi petugas untuk dicoklit, bisa segera melapor, ini adalah bagian dari tugas menjaga hak pilih warga,” tandas Priya. (ridha/humas)
Tag
Berita