Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Sampaikan Imbauan untuk DPRD Terkait Tahapan Kampanye, Berikut Poinnya

masrukin

Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar mengirimkan surat imbauan kepada DPRD Kabupaten Blitar, pada Senin 7 Oktober 2024, terkait aturan bagi anggota DPRD yang akan melaksanakan kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pemilihan ini berlangsung secara adil dan transparan. 

“Sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan dalam tahapan kampanye pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Blitar,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin. 

Masrukin selaku penanggung jawab tim fasilitas tahapan kampanye mengatakan, imbauan ini intinya untuk memperjelas status anggota DPRD dalam tahapan kampanye. 

“Anggota DPRD statusnya adalah pejabat daerah, maka sesuai aturan perundang-undangan, jika hendak melaksanakan kampanye harus mengajukan surat izin kampanye kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar, dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan,” kata Masrukin.

Dalam imbauan bernomor 309/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 ini, Bawaslu juga untuk memastikan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Blitar tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

“Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya kampanye dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait imbauan ini. Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa pemilihan serentak berjalan dengan baik,” kata Masrukin. *

 

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar