Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik KPU dari Tim Kampanye Paslon 01

laporan

Staf Bawaslu Kabupaten Blitar menerima laporan dari tim kampanye paslon 01, Selasa 24 September 2024

blitar.bawaslu.go.id – Selasa 24 September 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar menerima laporan dugaan pelanggaran dari Tim Kampanye Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. 

Tim Kampanye Paslon 01 tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42 Kota Blitar sekitar pukul 09.30 WIB, dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu

“Terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar,” kata Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi.

Saat melapor ke Bawaslu, pelapor membawa sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar. 

Kemudian Bawaslu menerima laporan dari tim kampanye paslon 01 dan memberikan tanda bukti penerimaan laporan. 

“Selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian awal selama dua hari sejak laporan disampaikan pelapor,” jelas Masrukin. 

Pada proses selanjutnya, apabila dalam kajian awal laporan telah memenuhi syarat formal dan material, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan meregister laporan. 

“Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan klarifikasi kepada para pihak,” tandas Masrukin.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar