Bawaslu Kabupaten Blitar Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik di KPU
|
blitar.bawaslu.go.id — Untuk memastikan akurasi dan transparansi data kepartaian, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan oleh Ainun Najib dan M Lukman Hakim, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, yang diterima langsung oleh M. Hudin Mukhlisin, staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Blitar.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu memastikan bahwa proses pemutakhiran data yang meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan dan terintegrasi secara benar di sistem SIPOL.
Langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan, yang menegaskan pentingnya pemantauan rutin terhadap aktivitas partai politik di tingkat kabupaten/kota.
“Pengawasan ini dilakukan agar setiap proses pemutakhiran data partai politik sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ainun usai kegiatan koordinasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap partai politik sebagai bagian penting dari ekosistem demokrasi, sekaligus memastikan bahwa seluruh data yang digunakan dalam proses Pemilu dan Pemilihan mendatang benar-benar valid dan mutakhir.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)