Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Reboan Sharing Session, Perkuat Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2029

reboan

Reboan Sharing Session Vol. 2 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom, Rabu (14/10/2026)

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat kesiapan menghadapi potensi sengketa proses Pemilu 2029 melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satunya dengan mengikuti Reboan Sharing Session Vol. 2 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini membahas simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengikuti kegiatan tersebut bersama para staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya memperdalam pemahaman serta meningkatkan kesiapan jajaran dalam menangani potensi sengketa proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengusung tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029”, forum ini diikuti para koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Kegiatan menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus membahas kemungkinan persoalan yang muncul dalam tahapan pendaftaran partai politik.

Materi disampaikan oleh Iwan Sunaryo dari Bawaslu Kota Malang dan Adinda Masita Dewi dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, dengan Ageng Pristiwasakti dari Bawaslu Kabupaten Ngawi sebagai moderator. Kegiatan tersebut juga mendapat arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo.

Melalui pembahasan soal simulasi, peserta memperdalam pemahaman mengenai identifikasi persoalan dan penerapan prosedur penyelesaian sengketa proses, khususnya dalam tahapan pendaftaran partai politik. Pendekatan ini diharapkan membantu jajaran pengawas mengasah ketelitian dalam menganalisis persoalan serta menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029. Penguatan kompetensi dan pertukaran pengalaman antarpengawas diharapkan dapat mendukung penanganan sengketa proses yang profesional, cermat, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga konsistensi pelaksanaan tugas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar