Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Gelar Reboan Sharing Session, Perkuat Kompetensi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2029

poster

Poster Reboan Sharing Session Vol. 2 dengan tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029”

blitar.bawaslu.go.id – Memperkuat kesiapan menghadapi potensi sengketa proses pada tahapan Pemilu 2029 menjadi salah satu fokus peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu. Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Reboan Sharing Session Vol. 2 dengan tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029”, Rabu (14/10/2026), secara daring melalui Zoom.

Kegiatan ini diikuti para koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas simulasi penanganan sengketa proses, khususnya yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.

Materi disampaikan oleh Iwan Sunaryo dari Bawaslu Kota Malang dan Adinda Masita Dewi dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Diskusi dipandu Ageng Pristiwasakti dari Bawaslu Kabupaten Ngawi sebagai moderator.

Kegiatan ini juga mendapat arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmifahrizal Rustam dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo.

Melalui pembahasan soal simulasi, peserta diajak memperdalam pemahaman mengenai proses penyelesaian sengketa, mulai dari pencermatan persoalan hingga penerapan prosedur yang relevan dengan tahapan pendaftaran partai politik. Pendekatan simulasi memungkinkan jajaran Bawaslu menguji pemahaman terhadap berbagai situasi yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

Penguatan kompetensi ini penting agar penanganan sengketa proses dilaksanakan secara cermat, sesuai ketentuan, dan berdasarkan prosedur yang berlaku. Pemahaman yang memadai juga diperlukan untuk mendukung konsistensi pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Melalui Reboan Sharing Session Vol. 2, Bawaslu Jawa Timur mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman ant jajaran pengawas pemilu. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bekal bagi divisi hukum dan penyelesaian sengketa dalam mempersiapkan pengawasan tahapan pendaftaran partai politik menuju Pemilu 2029.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar