Lompat ke isi utama

Berita

OPINI : Antara Batas Waktu dan Keadilan Substantif (Pelajaran dari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bagi Pengawasan Pemilu di Kabupaten Blitar

mk

Ilustrasi Foto : Bawaslu saat sidang PHPU dengan agenda Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan) di Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam/ dokumentasi Bawaslu RI.

Ditulis Oleh: Syauqi Al Amin, S.H.
(Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Kabupaten Blitar)

Putusan yang Menjadi Perhatian Publik

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut memuat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dan didaftarkan pada 10 September 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan tersebut menarik perhatian publik karena tidak hanya membahas persoalan kedudukan hukum para pemohon, tetapi juga memuat pertimbangan mengenai bukti yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan. Dua hal ini perlu dibaca secara cermat agar masyarakat dapat memahami apa yang diputuskan MK dan apa yang tidak diputuskan dalam perkara tersebut.

Bagi masyarakat, istilah “tidak dapat diterima” mungkin terdengar sama dengan penolakan terhadap seluruh alasan yang diajukan. Padahal, dalam hukum acara, keduanya memiliki makna yang berbeda. Permohonan yang tidak dapat diterima berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan untuk memeriksa permohonan, sedangkan penolakan terhadap pokok permohonan berkaitan dengan penilaian atas substansi tuntutan yang diajukan.

Dalam perkara ini, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, amar putusan tidak dapat dipahami sebagai pengabulan permohonan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden. Pada saat yang sama, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan tetap menjadi bagian penting yang perlu dipahami secara proporsional.

Bagi pengawas pemilu di daerah, perkara ini memberikan pelajaran tentang pentingnya memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme yang tepat, oleh pihak yang berwenang, dan pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Mengapa Permohonan Tidak Dapat Diterima?

Ada dua hal yang perlu dipahami untuk membaca putusan tersebut.

Pertama, kedudukan hukum para pemohon

Kedudukan hukum atau legal standing berkaitan dengan hak seseorang atau pihak untuk mengajukan perkara ke pengadilan. Tidak setiap orang yang memiliki perhatian terhadap persoalan pemilu otomatis berhak mengajukan perselisihan hasil pemilu ke MK.

Dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang berhak mengajukan permohonan ditentukan oleh ketentuan hukum acara yang berlaku. MK menilai para pemohon dalam perkara ini tidak memenuhi persyaratan tersebut karena bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengajukan perselisihan hasil pemilu.

Artinya, meskipun suatu persoalan mendapat perhatian masyarakat luas, pengajuannya tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Kedudukan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan batas yang menentukan siapa yang dapat meminta pengadilan memeriksa dan memutus suatu perkara.

Kedua, batas waktu dan mekanisme penyelesaian sengketa

Penyelesaian perselisihan hasil pemilu memiliki aturan tersendiri mengenai objek sengketa, pihak yang berhak mengajukan permohonan, serta batas waktu pengajuan. Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mekanisme pengajuan perselisihan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada MK.

Aturan tersebut diperlukan agar hasil pemilu memperoleh kepastian hukum dan tahapan penyelenggaraan tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian. Namun, batas waktu bukan satu-satunya hal yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diperiksa. Persyaratan kedudukan hukum dan ketentuan lain dalam hukum acara juga harus dipenuhi.

Oleh karena itu, putusan ini perlu dipahami berdasarkan alasan hukum yang benar-benar digunakan oleh MK. Dalam perkara tersebut, persoalan kedudukan hukum menjadi dasar penting bagi amar tidak dapat diterimanya permohonan. Hal ini berbeda dengan menyimpulkan bahwa seluruh persoalan mengenai persyaratan pendidikan telah diputus melalui amar yang mengabulkan atau menolak pokok permohonan.

Bukan Sekadar Persoalan Prosedur

Perhatian publik terhadap perkara ini juga muncul karena pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menunjukkan pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK juga membahas certificate of attendance, yang dalam perkara tersebut dinilai sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Pertimbangan tersebut perlu dibaca sesuai konteks pemeriksaan dan bukti yang dibahas dalam putusan. Tidak ditemukannya bukti tertentu dalam suatu persidangan tidak boleh langsung disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa seluruh persyaratan hukum seseorang telah terbukti tidak terpenuhi. Kesimpulan hukum harus memperhatikan keseluruhan pertimbangan, kewenangan lembaga yang memeriksa, serta akibat hukum yang dapat dijatuhkan melalui perkara tersebut.

Dalam perkara ini, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui permohonan yang diajukan. Dengan demikian, pertimbangan mengenai bukti pendidikan harus dibedakan dari amar putusan dan akibat hukum yang dimohonkan oleh para pemohon.

Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang melampaui isi putusan. Putusan MK tetap harus dihormati, sementara persoalan hukum yang menjadi perhatian publik harus ditempatkan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Dari sini, ada satu pelajaran yang relevan bagi pengawasan pemilu: persoalan persyaratan calon sebaiknya diperiksa secara cermat sejak tahapan pencalonan berlangsung. Ketika suatu tahapan telah berakhir, ruang penyelesaian melalui mekanisme tertentu dapat menjadi terbatas. Karena itu, ketelitian dan ketepatan waktu dalam pengawasan memiliki arti penting.

Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif

Perkara ini mengingatkan kita bahwa kepastian hukum dan keadilan substantif perlu berjalan beriringan. Keduanya bukan pilihan yang harus dipertentangkan.

Pertama, kepastian hukum

Kepastian hukum berarti setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipahami. Dalam pemilu, kepastian dibutuhkan agar peserta, penyelenggara, pengawas, dan masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang tersedia.

Batas waktu pengajuan sengketa merupakan salah satu bentuk kepastian tersebut. Tanpa batas yang jelas, hasil pemilu dapat terus-menerus dipersoalkan sehingga mengganggu proses ketatanegaraan. Namun, kepastian hukum juga menuntut agar aturan mengenai persyaratan calon diterapkan secara konsisten sejak awal.

Kedua, keadilan substantif

Keadilan substantif mengingatkan kita bahwa hukum tidak cukup hanya dijalankan sebagai formalitas. Persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan harus benar-benar diperiksa dan diterapkan sesuai tujuan serta ketentuan hukumnya.

Dalam pencalonan, misalnya, keberadaan dokumen tidak semestinya menjadi satu-satunya hal yang diperhatikan. Dokumen tersebut juga harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pemeriksaan yang cermat membantu mencegah persoalan administratif berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Meski demikian, upaya mewujudkan keadilan substantif tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sah. Prosedur hukum bukan penghalang bagi keadilan, melainkan bagian dari cara memastikan bahwa penyelesaian persoalan dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil

Asas pemilu sebagaimana ditegaskan dalam kerangka hukum pemilu menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Asas jujur dan adil, misalnya, menuntut agar persyaratan pencalonan dipenuhi sesuai aturan dan proses pemeriksaannya dilakukan secara objektif.

Pengawasan berperan memastikan bahwa ketentuan tersebut dijalankan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjutnya harus didasarkan pada fakta, ketentuan hukum, dan kewenangan yang dimiliki pengawas.

Keempat, keterbukaan dan akuntabilitas

Keputusan dalam penyelenggaraan pemilu harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan membantu masyarakat memahami proses pengambilan keputusan, sedangkan akuntabilitas memastikan bahwa keputusan tersebut dapat ditelusuri dasar dan pelaksanaannya.

Bagi pengawas pemilu, hal ini berarti hasil pengawasan, dokumen pendukung, dan tindak lanjut perlu dicatat serta disimpan dengan tertib. Dokumentasi yang baik akan membantu menjelaskan alasan suatu tindakan dan mendukung proses penyelesaian apabila muncul persoalan hukum.

Kelima, penyelesaian persoalan secara tepat waktu

Persoalan yang ditangani sejak awal umumnya lebih mudah ditelusuri dan ditindaklanjuti. Sebaliknya, keterlambatan dapat mempersempit pilihan penyelesaian yang tersedia. Karena itu, pengawasan yang efektif bukan hanya tentang menemukan masalah, tetapi juga memastikan bahwa masalah tersebut ditangani melalui mekanisme yang tepat dan dalam waktu yang sesuai.

Kelima hal tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum dan keadilan substantif harus dibangun bersama. Kepastian memberikan batas yang jelas, sedangkan keadilan menuntut agar ketentuan yang berlaku diterapkan secara cermat dan bertanggung jawab.

Pelajaran bagi Pengawasan di Kabupaten Blitar

Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, perkara ini dapat menjadi bahan refleksi untuk memperkuat pengawasan pencalonan pada pemilu dan pemilihan berikutnya. Setidaknya, terdapat lima hal yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, meningkatkan ketelitian dalam pengawasan verifikasi persyaratan calon

Dokumen persyaratan calon perlu dicermati berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal persyaratan pendidikan, misalnya, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada keberadaan dokumen. Kesesuaian jenis dokumen, penerbit, keabsahan, dan ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan juga perlu diperhatikan sesuai peraturan yang berlaku.

Pengawas perlu mencermati proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan kewenangannya. Apabila ditemukan informasi yang memerlukan klarifikasi atau indikasi ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme yang tersedia. Dengan demikian, dugaan tidak langsung diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan yang diperlukan.

Kedua, memastikan tindak lanjut dilakukan pada waktu yang tepat

Ketepatan waktu merupakan bagian penting dari pengawasan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam suatu tahapan, pengawas perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk melalui saran perbaikan atau rekomendasi apabila memenuhi persyaratan.

Tindak lanjut pada tahap yang tepat memberikan ruang bagi pihak yang berwenang untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, persoalan yang baru ditangani setelah tahapan berakhir dapat menghadapi keterbatasan dalam mekanisme penyelesaiannya.

Karena itu, pengawasan pencalonan perlu memperhatikan jadwal tahapan, batas waktu tindak lanjut, serta pencatatan setiap hasil pengawasan. Langkah ini membantu memastikan bahwa persoalan tidak hanya diketahui, tetapi juga ditangani secara tepat.

Ketiga, menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai kewenangan

Tidak semua persoalan pemilu diselesaikan melalui mekanisme yang sama. Sengketa proses dan sengketa hasil memiliki perbedaan dalam objek, pihak yang dapat mengajukan, serta lembaga yang berwenang menanganinya.

Dalam pemilihan kepala daerah, penyelesaian sengketa pemilihan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, beserta ketentuan pelaksanaannya. Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa harus dijalankan sesuai ruang lingkup yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Sementara itu, sengketa proses pemilu diatur dalam Pasal 466 dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penanganannya harus memperhatikan pembagian kewenangan antara Bawaslu dan lembaga peradilan yang berwenang sesuai jenis sengketa serta ketentuan yang berlaku.

Pemahaman mengenai perbedaan mekanisme tersebut penting agar peserta pemilu dan masyarakat mengetahui jalur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan. Bagi pengawas, pemahaman ini membantu memastikan bahwa penanganan dilakukan sesuai kewenangan dan tidak menimbulkan kekeliruan prosedur.

Keempat, memperkuat dokumentasi hasil pengawasan

Hasil pengawasan perlu didukung oleh dokumentasi yang tertib, mulai dari catatan pengawasan, dokumen pendukung, hasil klarifikasi, surat-menyurat, hingga tindak lanjut yang dilakukan. Setiap dokumen harus dikelola sesuai ketentuan pengarsipan dan tata kelola informasi yang berlaku.

Dokumentasi bukan sekadar kebutuhan administrasi. Arsip yang tertata membantu menelusuri proses pengawasan, menjelaskan dasar suatu tindakan, dan mendukung pembuktian apabila muncul persoalan hukum.

Penguatan dokumentasi juga perlu berjalan seiring dengan pengelolaan informasi hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar. Dengan dukungan informasi hukum yang tertata, pelaksanaan tugas pengawasan diharapkan semakin terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, mendorong pengawasan partisipatif

Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mengawasi penyelenggaraan pemilu. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan awal bagi pengawas untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam tahapan pemilu.

Agar partisipasi tersebut berjalan efektif, masyarakat perlu memahami tahapan pemilu, persyaratan pencalonan, serta saluran pelaporan yang tersedia. Pendidikan pemilih, sosialisasi, diskusi hukum, dan penyebarluasan informasi yang mudah dipahami dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.

Pengawasan partisipatif bukan berarti memindahkan tanggung jawab pengawasan kepada masyarakat. Partisipasi publik merupakan dukungan bagi Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya secara profesional, berdasarkan fakta, dan sesuai ketentuan hukum.

Lima hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pencalonan membutuhkan persiapan sejak awal, ketelitian dalam memeriksa persyaratan, ketepatan tindak lanjut, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang baik tidak hanya berorientasi pada penanganan persoalan setelah muncul, tetapi juga pada upaya mencegah persoalan melalui pelaksanaan tahapan yang tertib.

Penutup

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memberikan pelajaran bahwa penyelesaian persoalan hukum pemilu harus memperhatikan kedudukan hukum para pihak, mekanisme yang tersedia, dan batas kewenangan lembaga yang memeriksa perkara.

Pada saat yang sama, perhatian terhadap persyaratan pencalonan tidak boleh berhenti pada persoalan prosedur. Persyaratan yang telah ditentukan harus diperiksa secara cermat, sedangkan setiap dugaan ketidaksesuaian harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi pengawas pemilu di daerah, pelajaran tersebut perlu diterjemahkan ke dalam pengawasan yang lebih teliti, tindak lanjut yang tepat waktu, penggunaan mekanisme penyelesaian yang sesuai, serta dokumentasi yang tertib. Upaya ini penting untuk menjaga agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemilu dibangun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum memberikan kejelasan mengenai aturan dan mekanisme, sedangkan keadilan menuntut agar aturan tersebut diterapkan secara cermat dan konsisten. Keduanya merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi.

 

(Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap kelembagaan Bawaslu Kabupaten Blitar)

Syauqi Al Amin
Syauqi Al Amin, S.H.
(Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Kabupaten Blitar)

DAFTAR PUSTAKA: 

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (6 Oktober 2026). “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat.” https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-ijazah-sma-gibran-atau-sederajat-25893

  2. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?jenis=PHPU

  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017

  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

  5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.