Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Rapat Percepatan Pelaporan LHKPN Tahun 2025
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti rapat daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dalam rangka Percepatan Pelaporan LHKPN Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh staf penanggung jawab pelaporan LHKPN Bawaslu Kabupaten Blitar, Arma Agustian dan Eko Setyorini. Rapat ini menjadi bagian dari langkah konsolidasi nasional guna memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaksanaan percepatan pelaporan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain: Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan Wajib Lapor LHKPN; Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025; Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 27/OT.05/K1/01/2026 tentang Daftar Wajib Lapor LHKPN Tahun Periodik Pelaporan 2025.
Dalam forum tersebut, jajaran Bawaslu RI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. LHKPN menjadi instrumen strategis dalam pencegahan praktik korupsi sekaligus wujud komitmen integritas lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat percepatan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar