Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Launching TRANSFORMER Inventarisasi Aset Negara 2026
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti kegiatan Launching TRANSFORMER (Tahun inventaRisasi Aset Negara Sajikan FORmulasi Manajemen asEt yang akuRat) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Senin (26 Januari 2026) pukul 09.30 WIB secara daring. Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 secara nasional.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan, staf pengelola BMN Eko Setyorini, serta Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Narsulin. Keikutsertaan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Blitar dalam memperkuat tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inventarisasi BMN merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan dan aset negara. Tahun 2026 ditetapkan sebagai tahun inventarisasi nasional, sehingga seluruh satuan kerja, termasuk Bawaslu Kabupaten Blitar, berkewajiban melakukan pendataan, pencocokan, dan penilaian kondisi aset secara menyeluruh.
Melalui program TRANSFORMER, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mendorong satuan kerja untuk menyajikan formulasi manajemen aset yang akurat, mulai dari pencatatan, penatausahaan, hingga pelaporan BMN. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data aset serta mencegah potensi permasalahan administrasi di kemudian hari.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan, menyampaikan bahwa inventarisasi aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional. “Pengelolaan BMN yang tertib dan transparan menjadi fondasi penting bagi kelancaran tugas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dan pemilihan,” ujarnya.
Dengan mengikuti launching TRANSFORMER ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional di bidang pengelolaan aset negara, sekaligus memastikan setiap barang milik negara yang digunakan benar-benar tercatat, terawat, dan dimanfaatkan secara optimal guna menunjang pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan yang berintegritas.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)