Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Diskusi Hukum Selasa Menyapa, Perkuat Kapasitas Pengawasan Pemilu
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam program Selasa Menyapa, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Diskusi kali ini mengangkat tema penting seputar pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah, dengan fokus pada kajian yuridis dan empiris atas pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan tahun 2024.
Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, yang memaparkan materi berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PHP.XXIII/2025.
Dalam paparannya, Dewita menyoroti pentingnya memahami dasar hukum, proses pelaksanaan, hingga konsekuensi dari keputusan MK yang berdampak pada pelaksanaan PSU.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, menyatakan bahwa kegiatan diskusi daring ini menjadi ruang belajar yang sangat relevan bagi jajaran Bawaslu daerah, terutama dalam memperkuat kapasitas hukum dan pengawasan dalam menghadapi dinamika sengketa pemilu dan pemilihan.
“Kami mengikuti diskusi ini untuk memperkaya pemahaman tentang pelaksanaan PSU sebagai bagian dari tugas pengawasan yang berintegritas,” ujarnya.
Selain Nikmatus Sholihah, staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar juga turut serta secara aktif dalam kegiatan ini.
Partisipasi ini menunjukkan komitmen lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten untuk terus meningkatkan kapasitas, terutama menjelang tahapan Pilkada serentak 2025 yang akan segera berlangsung.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan pemilu bukan hanya soal teknis di lapangan, tetapi juga menuntut pemahaman mendalam terhadap regulasi dan putusan hukum.
Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menjadikan forum-forum seperti ini sebagai sarana peningkatan kualitas pengawasan demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)
Foto : Syauqi Al Amin