Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Ikut Pelatihan Perselisihan Hasil Pemilihan

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Jawa Timur mengadakan pelatihan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bekerja sama dengan Makamah Konstitusi. 

Mengingat sengketa hasil pemilihan akan selalu berakhir di MK. Keputusan MK ini sekaligus Final dan mengikat.

Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 1 sampai 3 Nopember 2024, Wyndam Hotel. 

Adapun Bawaslu Kabupaten Blitar yang hadir antara lain Ida Fitria selaku ketua, Masrukin selaku Kordiv PP, Jaka Wandira Selaku kordiv P2H dan Eka staf hukum. 

Sedangkan Nikmatus Sholikah selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa sudah mengikuti Pelatihan serupa di Bogor tahun 2023.

Pelatihan sendiri langsung dipegang oleh Pusat Pendidikan Makamah Konstitusi, mulai dari moderator sampai dengan pemateri. 

Kegiatan dimulai sejak jam 08.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.

Dalam kegiatan ini terdapat 2 metode kegiatan mulai dari kegiatan dengan kelas besar yang mengumpulkan peserta dalam 1 kelas dan kelas kelompok, di mana peserta dibagi dalam 4 kelas kelompok berdasarkan asal institusi.

Pembagian ini dilakukan mengingat posisi Bawaslu dan KPU mempunyai kedudukan yang berbeda dalam proses sengketa di MK. 

KPU sebagai pihak termohon, di mana pihak termohon akan menyengketakan putusan KPU (sebagian besar) hasil pemilihan. 

Sedangkan Bawaslu didalam sengketa pemilihan sebagai posisi Pemberi Keterangan.

Sebagai pemberi keterangan Bawaslu harus menyiapkan dokumen lengkap. 

Makanya Bawaslu kabupaten Blitar menyiapkan form A sebagai bukti bukti pelaksanaan pengawasan. Menyiapkan data - data pengawasan yang lain.

Dalam pelatihan tersebut, diberikan materi tentang aturan main gugatan ke MK, tata cara gugatan sampai form sebagai pihak terkait, yang dalam kegiatan tersebut dijadikan sebagai praktek kegiatan.*

Jaka Wandira/ Humas Bawaslu Kabupaten Blitar