Bawaslu Kabupaten Blitar Catat Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 pada 18.677 Form A
|
blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mencatat total 18.677 Form A yang digunakan untuk dokumentasi hasil pengawasan sepanjang rangkaian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. Form A merupakan formulir resmi yang memuat laporan dugaan pelanggaran serta kondisi pemilu pada tiap tahapan.
Dari total 18.677 Form A tersebut, terdapat 301 formulir yang mencatat dugaan pelanggaran pemilu, sementara 18.376 Form A lain melaporkan tidak adanya indikasi pelanggaran.
Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan peserta pemilu dan pihak terkait yang relatif tinggi, dengan mayoritas kondisi berjalan sesuai aturan.
Lebih rinci, 2.128 Form A dikategorikan sebagai non-tahapan, yakni laporan yang tidak berkaitan langsung dengan enam tahapan resmi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar.
Sedangkan pada tahapan pencalonan tercatat 25 Form A, dan tahapan mutarlih (penelitian, perbaikan, dan penetapan daftar pemilih tetap) mendominasi dengan 10.105 Form A.
Tahapan kampanye tercatat 1.985 Form A, sedangkan pada logistik terdapat 389 Form A yang memonitor distribusi dan penanganan logistik pemilu.
Tahapan pemungutan suara (“putungsura”) terekam 4.015 Form A, dan tahapan rekapitulasi akhir dilaporkan melalui 30 Form A.
"Setiap tahapan diawasi ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria.
Ida mengatakan bahwa data Form A ini menjadi dasar tindakan pengawasan preventif dan represif. “Kami terus memantau setiap tahapan pemilu untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Penulis dan Infografis : Ridha Erviana (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)