Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Beri Atensi terhadap Penampilan Band Usai Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon

pengundian

Dua Paslon Bupati - Wakil Bupati Blitar Tahun 2024

blitar.bawaslu.go.id – Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar resmi diikuti dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Nomor urut dua paslon telah ditetapkan lewat Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut yang digelar KPU Kabupaten Blitar pada Senin 23 September 2024 di Hotel Santika Blitar. 

Paslon H Rijanto dan H Beky Herdihansah dengan sebutan Rizky mendapatkan nomor urut 1. Sedangan paslon Hj Rini Syarifah dan H Abdul Ghoni mendapatkan nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, Anggota Nikmatus Sholihah, dan Narsulin hadir pada pengawasan pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. 

Dalam giat tersebut juga hadir Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Dandim 0808, juga segenap stakeholder lintas instansi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria memberikan beberapa catatan terkait pengawasan pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Blitar. 

“Sebelum pelaksanaan penetapan dan pengundian nomor urut paslon, kami (Bawaslu Kabupaten Blitar, red) telah melayangkan surat imbauan Nomoe 273/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 21 September 2024 kepada KPU Kabupaten Blitar, agar melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan peraturan KPU dan pedoman teknis tentang pencalonan,” ungkap Ida. 

Ida menjelaskan, terkait adanya penampilan band setelah acara penutupan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, yang menyanyikan lagu berjudul “Ini Rindu” yang dipopulerkan Farid Hardja, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan tindakan dengan menghentikan penampilan band yang menyanyikan lagu tersebut. 

“Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah memberikan teguran langsung secara lisan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino pada saat itu juga,” tegas perempuan murah senyum ini.

Selanjutnya, imbuh Ida, terhadap kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan kajian, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar. “Apabila ada unsur pelanggaran atas kejadian tersebut, maka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas ibu dua putri ini. *

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar