Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Awasi Sotir Lipat Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

blitar.bawaslu.go.id - Setelah pergeseran surat suara  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari percetakan ke Gudang KPU yang berada di jalan Jl Raya Blitar Malang  KM. 06 Kel./Kec. Garum Kabupaten Blitar. 

Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan akan adanya tindak lanjut dari KPU Kabupaten Blitar untuk segera dilakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat suara.

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan terhadap Sortir Lipat yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar.

Sortir Lipat sendiri dilakukan sejak tanggal 31 Oktober sampai dengan tanggal 3 November 2024 dengan menyelesaikan sebanyak 986.931 Surat suara, Surat Suara kurang kirim 1.307, Sedangkan surat suara yang rusak sebanyak 165 surat suara.

Pengawasan Sotir Lipat sendiri dikomando oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, selaku ketua tim fasilitasi pengawasan Logistik Narsulin.

Guna mengekfektifkan pengawasan Sotir Lipat tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar membuat jadwal pengawasan Sotir Lipat. Dengan melibatkan semua staf dan kordiv yang ada di Bawaslu Kabupaten Blitar.**

Jaka Wandira/ Humas Bawaslu Kabupaten Blitar