Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Awasi Pergeseran Surat Suara Pilgub Jatim

logistik

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Ida Fitria dan Anggota Narsulin melakukan pengawasan pergeseran logistik, Rabu 30 Oktober 2024.

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan pergeseran logistik berupa surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dari Percetakan PT Temprina Media Grafika di Nganjuk menuju gudang logistik KPU Kabupaten Blitar, Rabu 30 Oktober 2024. 

Rombongan dari Bawaslu dan KPU dikawal oleh patwal Polres Blitar, berangkat pukul 07.55 WIB dari Gudang Logistik KPU di Gudang Bulog Blitar menuju percetakan Temprina di Nganjuk. 

Tiba di Nganjuk pukul 09.25 WIB, rombongan terlebih dahulu mengecek jumlah dan kondisi dari logistic yang akan diangkut menuju Kabupaten Blitar.

Pergeseran logistik surat suara (SS) Pilgub Jatim ini menggunakan kargo Alton logistik Indonesia dengan nopol kendaraan W 8914 NR, pada pukul 11.00 WIB berangkat menuju Blitar.

Terjun dalam pengawasan pergeseran logistik tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, Anggota Narsulin, beserta staf. 

“Kami memastikan proses pergeseran surat suara ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria.

Jumlah surat suara yang datang adalah 988.403 lembar yang di-packing dalam box. Dengan jumlah 494 box, per box berisi 2000 lembar surat suara. 

“Ada 1 box yang berisi 403. Dan ini semua belum termasuk surat suara cadangan, juga belum termasuk surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU),” kata Ida.

Logistik surat suara untuk Pilgub Jatim ini bergeser dari percetakan pukul 11.00 WIB menuju Blitar. Namun, terlebih dahulu berhenti di beberapa titik untuk dropping SS di Gudang Kota Kediri, lalu Gudang Kota Blitar, dan tiba di Gudang KPU Kabupaten Blitar di Bulog Sawahan pukul 14.27 WIB.

“Selanjutnya, diagendakan mulai Kamis 31 Oktober 2024 dilakukan sortir dan lipat untuk surat suara di  gudang KPU jam 9 pagi,” imbuh Narsulin, koordinator divisi sumber daya manusia organisasi pendidikan dan pelatihan yang juga ketua tim fasilitasi pengawasan logistik.

Pengawasan Logistik oleh Bawaslu Kabupaten Blitar ini diatur dalam Perbawaslu 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan, Pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan.  

Sedangkan acuan pada PKPU 12 Tahun 2024 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya,dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan lainnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar