Bawaslu Kabupaten Blitar Awasi Pemusnahan 455 Surat Suara Rusak
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menyaksikan pemusnahan 455 surat suara rusak di kantor KPU Kabupaten Blitar, Selasa (26/11/2024).
Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria beserta staf memastikan ketepatan jumlah surat suara yang rusak dengan menghitung satu per satu.
Selain Bawaslu, pemusnahan surat suara rusak disaksikan TNI, Polri, jaksa dan stakeholder lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria mengatakan Bawaslu telah menghitung kembali jumlah surat suara rusak sesuai dengan berita acara dari KPU Kabupaten Blitar.
Dari hasil penghitungan Bawaslu, jumlah surat suara rusak sudah sesuai dengan berita acara yang dilaporkan KPU Kabupaten Blitar.
"Selama ini, kami terus memantau logistik surat suara mulai surat suara datang sampai surat suara susulan. Hari ini, jumlah surat suara rusak dan tidak terpakaj yang disampaikan KPU sudah kami hitung kembali dan jumlahnya sesuai," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengatakan sebanyak 455 lembar surat suara rusak itu terdiri atas 165 lembar surat suara Pilgub Jatim dan 290 lembar surat suara Pilbup Kabupaten Blitar.
"Sesuai aturan, surat suara rusak harus dimusnahkan pada H-1 menjelang pemungutan suara," kata Sugino.
Selain memusnahkan surat suara rusak, kata Sugino, pada H-1 ini, KPU juga melakukan pendistribusian logistik dari gudang kecamatan (PPK) ke gudang desa atau kelurahan (PPS).
Sedang pendistribusian logistik ke TPS dilakukan dini hari pada hari H pemungutan suara.
"Kami meminta PPK mendistribusikan logistik dari gudang kecamatan ke gudang PPS pagi hari. Karena, biasanya kalau sore hujan," ujarnya.***