Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara

  blitar.bawaslu.go.id- Bawaslu Kabupaten Blitar menerima laporan atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) atas nama Zainudin. Pada laporan dengan nomor registrasi 002/PL/PB/Kab/16.12/X/2020. Dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dijelaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani, terdapat dugaan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lain dalam hal netralitas ASN. Dalam laporan tersebut, pelapor telah memenuhi unsur formal dan materiil. Sesuai dengan alur laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas berikut bukti kepada KASN. "Pelapor dalam hal ini menyertakan foto terlapor yang diduga ASN bersama pasangan calon sembari menunjukkan simbol seperti dukungan," kata Arif. Adapun dari penelusuran Bawaslu Blitar, foto terduga ASN ini sudah diunggah ke media sosial (medsos). Ada dua pose yang dilakukan terlapor saat foto bersama pasangan calon dari nomor urut 1. Foto beramai-ramai yang berada di platform Facebook ini, kemudian menjadi salah satu bukti laporan dari Pelapor atas dugaan netralitas ASN. "Dalam hal ini, dari hasil kajian dan rapat pleno, Bawaslu menindaklanjuti dengan meneruskan ke instansi yang berwenang yakni KASN pada 8 Oktober 2020, memberitahukan status laporan kepada Pelapor, serta mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten. Adapun tugas Bawaslu atas laporan tersebut sudah selesai. Mengenai klarifikasi dan keputusan apakah masuk ke dalam pelanggaran atau bukan menjadi tugas dari KASN.  (humas)    
Tag
Berita
Pengumuman