Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Tengarai Ribuan Data Ganda Internal Parpol

blitar.bawaslu.go.id – Verifikasi administrasi (vermin) dokumen keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Blitar, diawasi secara langsung dan melekat oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. Hingga saat ini, ditengarai ada ribuan data diduga ganda internal dan eksternal pada parpol yang tercantum pada sistem informasi politik (sipol). Bawaslu menyarankan agar segera ada tindak lanjut KPU kepada parpol untuk memperbaikinya. Penanggung jawab tim pengawasan vermin Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Mustofa mengungkapkan, temuan ganda internal pada keanggotaan parpol berasal dari data sipol sebanyak 20 parpol. Jumlah total keanggotaan parpol itu mencapai 32.275 orang. Sementara, hasil pengawasan sipol melalui akun user Bawaslu Kabupaten Blitar pada salah satu parpol, terdapat 1.181 data keanggotaan yang ditengarai ganda internal pada parpol. “Dengan dugaan data ganda internal sebanyak itu pada sampling salah satu parpol, maka ada potensi parpol tersebut tidak lolos di Kabupaten Blitar,” kata Mustofa. Pengawasan sipol melalui akun user milik Bawaslu Kabupaten Blitar, memotret pada keanggotaan setiap parpol terdapat ganda antara dua hingga lima nama dalam satu parpol. Sedangkan, dugaan kegandaan itu berdasar nama dan nomor kartu tanda anggota (KTA). Namun sifatnya hanya dugaan, sebab akun user Bawaslu tidak dapat mengunduh dokumen KTP dan KTA untuk data sanding dugaan ganda internal dan eksternal. “Meski akun Sipol yang kami dapat hanya berupa viewers, yang sangat terbatas untuk melihat data dan dokumen secara utuh. Maka, upaya kami untuk melakukan pengawasan tetap dimaksimalkan untuk akurasi data kenggotaan,” kata Mustofa. Menurutnya, dugaan data ganda internal keanggotaan parpol sangat berpengaruh. Terutama terhadap parpol sebelum dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Sedangkan, dukungan keanggotaan parpol di Kabupaten Blitar, minimal 1000 anggota. “Dalam pengawasan vermin yang kami lakukan memang banyak keterbatasan. Namun Bawaslu sudah mengeluarkan himbauan baik ke KPU maupun parpol untuk segera menindaklanjuti data ganda ataupun yang belum memenuhi syarat tersebut,” lanjut koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar ini. Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengundang liason officer (LO) ata penghubung dari 20 parpol di Kabupaten Blitar, untuk menginventarisasi masalah dan tindak lanjut mengenai data ganda tersebut. Sebagai upaya untuk meminimalisasi potensi sengketa proses ke depannya. (*/humas)
Tag
Berita