Bawaslu Blitar Temukan 35 Pemilih TMS
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan 35 pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS), dari hasil uji petik data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Ini menjadi materi saran perbaikan (sarper) dari Bawaslu Kabupaten Blitar yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Blitar sebelum digelar rapat pleno periode Mei 2022.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa, menyampaikan sarper tersebut ke KPU pada Senin, 23 Mei 2022. Priya mengungkapkan, dari hasil uji petik ke beberapa desa didapatkan data yang dirangkum oleh divisi PHL. Yakni ada 35 pemilih TMS, dengan rincian dua pindah keluar/ domisili dan 33 meninggal dunia.
“Setiap bulan kami menyampaikan sarper ataupun himbauan terkait DPB kepada KPU Kabupaten Blitar sebelum tanggal 25. Sehingga, bisa menjadi bahan masukan pada rapat pleno DPB setiap bulannya,” kata Priya.
Data lengkap by name dan by addres 35 pemilih TMS ini dilayangkan lewat Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 009/ PM. 00.02/K. JI-03/05/2022 perihal Saran Masukan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2022.
Penyampaian masukan dan saran perbaikan DPB ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 30 Maret 202 tentang Pengawasan Pemutakhiran Pemilih Berkelanjutan. (*/humas)