Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Sosialisasikan Keputusan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2026

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar memperkuat pemahaman internal jajaran sekretariat terhadap regulasi kelembagaan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Keputusan Bawaslu Nomor: 3/HK.03.01/K1/8/2026 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar Tahun 2026, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Sosialisasi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Blitar dan diikuti Kepala Sekretariat Heru Setyawan bersama seluruh staf sekretariat.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar membahas substansi Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/8/2026 sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman di lingkungan internal. Pembahasan dilakukan agar jajaran sekretariat memiliki pemahaman yang selaras terhadap ketentuan yang menjadi materi keputusan tersebut.

Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus memimpin jalannya pembahasan sekaligus memberikan ruang bagi jajaran sekretariat untuk mencermati materi keputusan secara bersama-sama.

Kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi internal Bawaslu Kabupaten Blitar dalam memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan ketentuan kelembagaan. Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan tugas dan dukungan kesekretariatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar