Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Sampaikan Saran Perbaikan PDPB Triwulan I 2026, Temukan 18 Pemilih Baru dan 15 Pemilih Meninggal Dunia

sarper

 Rabu (25/2/2026), Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan Saran Perbaikan (Sarper) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Blitar

blitar.bawaslu.go.id — Komitmen menjaga akurasi data pemilih terus ditegaskan. Rabu (25/2/2026), Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan Saran Perbaikan (Sarper) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Blitar, menyusul hasil uji petik yang menemukan 18 pemilih baru dan 15 pemilih meninggal dunia.

Saran perbaikan tersebut bernomor B-9/PM.00.02/K.JI-03/02/2026, disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat bersama jajaran staf. Dokumen tersebut diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa.

Sarper tersebut diterbitkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan PDPB yang tengah berlangsung. Berdasarkan hasil kegiatan “Uji Petik” yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar, ditemukan adanya data 18 penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih baru serta 15 pemilih yang telah meninggal dunia.

Dalam saran perbaikan itu, Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten Blitar untuk:

a) Melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar maupun pemerintah desa terkait dalam rangka penyusunan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB;

b) Menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025;

c) Menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, PDPB merupakan mekanisme pembaruan data pemilih secara berkesinambungan di luar tahapan pemilu, guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Data pemilih yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan persoalan hak konstitusional warga negara, baik berupa pemilih yang belum terdaftar maupun masih tercantumnya nama pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Jaka Wandira menegaskan bahwa saran perbaikan merupakan instrumen pengawasan yang bersifat preventif dan konstruktif. “Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, dan sebaliknya, data yang tidak lagi memenuhi syarat dapat segera diperbarui,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan akan terus melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan PDPB melalui uji petik, koordinasi lintas sektor, serta membuka posko aduan masyarakat. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama demokrasi yang berintegritas.

Dengan sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Blitar dapat berjalan sesuai prinsip akurasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pilih warga negara.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar