Bawaslu Blitar Sampaikan Imbauan kepada 18 Parpol terkait Pemutakhiran Data melalui Sipol
|
blitar.bawaslu.go.id — Dalam upaya memastikan akurasi, transparansi, dan keteraturan data kepartaian sebagai bagian penting dari pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan imbauan resmi kepada 18 Partai Politik di Kabupaten Blitar pada Kamis, 13 November 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah mengatakan, melalui imbauan tersebut, Bawaslu Blitar menegaskan pentingnya pemutakhiran data parpol sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran.
“Sekaligus memastikan integritas data kepartaian yang akan digunakan dalam proses kepemiluan mendatang,” kata koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar ini.
Sebanyak 18 Parpol menerima imbauan ini, di antaranya: Perindo, PPP, Nasdem, PKN, PKB, PKS, Hanura, Golkar, Gerindra, Gelora Indonesia, Garuda, Demokrat, PDIP, PBB, PAN, Partai Ummat, PSI, dan Partai Buruh.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menguraikan delapan poin imbauan, antara lain:
1. Melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIPOL, berpedoman pada Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
2. Mematuhi jadwal penggunaan SIPOL, yakni hari Kamis dan Jumat.
3. Memastikan akun SIPOL aktif dan dapat diakses untuk mendukung proses pemutakhiran.
4. Memperhatikan data yang wajib dimutakhirkan, meliputi:
- Kepengurusan tingkat Kabupaten
- Keterwakilan perempuan
- Keanggotaan
- Domisili kantor tetap
5. Mematuhi jadwal tahapan pemutakhiran, termasuk batas waktu penyampaian hasil semester I dan semester II.
6. Melaporkan kendala SIPOL atau dugaan pelanggaran selama proses pemutakhiran.
7. Menginformasikan kepada Bawaslu jika terdapat perubahan data kepartaian.
8. Melaksanakan pemutakhiran data sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh dokumen imbauan ini ditandatangani secara elektronik melalui sistem sertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Nikmah.
Sebagai lembaga penyelenggara pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pemutakhiran data Partai Politik merupakan elemen penting dalam mencegah kerawanan administrasi, menjaga kualitas demokrasi, dan memastikan setiap Parpol menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Bawaslu Kabupaten Blitar berharap seluruh Parpol dapat menindaklanjuti imbauan tersebut, sehingga proses Pemutakhiran Data Partai Politik sepanjang tahun 2025 berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)