Bawaslu Blitar Perkuat Kelembagaan, Tindak Lanjuti SKM Online dan PEKPPP
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar memperkuat kualitas pelayanan publik melalui implementasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online serta tindak lanjut Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (17/9/2026).
Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria. Hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin dan Jaka Wandira, Kepala Sekretariat Heru Setyawan, serta jajaran staf ASN dan tenaga alih daya Bawaslu Kabupaten Blitar.
Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-2500/OT.05/SJ/09/2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di lingkungan Bawaslu, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Dalam rapat tersebut, jajaran membahas implementasi SKM secara daring sebagai instrumen untuk mengetahui pengalaman dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Blitar. Hasil survei selanjutnya menjadi bagian dari bahan evaluasi untuk melihat aspek pelayanan yang sudah berjalan dan bagian yang masih membutuhkan pembenahan.
Implementasi SKM Online juga berkaitan dengan pemenuhan data dukung Reformasi Birokrasi serta pelaksanaan PEKPPP. Karena itu, pelaksanaan survei tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari proses evaluasi pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar.
Pembahasan turut mengacu pada amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Keterlibatan pimpinan, sekretariat, ASN, dan tenaga alih daya dalam rapat tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan menjadi tanggung jawab bersama. Setiap unsur memiliki peran dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang sesuai standar dan kebutuhan.
Melalui implementasi SKM Online dan tindak lanjut PEKPPP, Bawaslu Kabupaten Blitar berupaya menjadikan masukan masyarakat sebagai bagian dari perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Evaluasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif sekaligus menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar.
Dengan demikian, pelayanan publik tidak berhenti pada tersedianya layanan, tetapi terus diperbaiki berdasarkan pengalaman dan penilaian masyarakat sebagai pengguna layanan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar