Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Pastikan Jajarannya Tidak Tercatut Keanggotaan Parpol

blitar.bawaslu.go.id – Untuk mengetahui dan memastikan tidak ada jajarannya yang masuk ke dalam keanggotaan partai politik (parpol), Bawaslu Kabupaten Blitar mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh komisioner, koordinator sekretariat,staf PNS dan non-PNS, serta mahasiswa magang. Pengecekan dilakukan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Bawaslu Blitar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat serta kelompok masyarakat tertentu yang dilarang menjadi anggota parpol seperti ASN, TNI dan Polri, untuk mengecek dalam fitur cek NIK dari KPU tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, dari hasil pengecekan NIK di Bawaslu Kabupaten Blitar dipastikan tidak ada yang masuk ke dalam keanggotaan parpol. Baik dari komisioner, koordinator sekretariat serta seluruh jajaran. “Alhamdulillah dari hasil cek NIK, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar dan mahasiswa yang magang dari UM dan UIN Satu tidak ada yang terdaftar dalam Sipol,” kata Hakam. Setelah memastikan seluruh jajaran tidak ada yang masuk ke dalam Sipol, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar mengimbau kepada warga untuk turut menggunakan fitur cek NIK tersebut. Sebab, ada potensi warga yang tidak menjadi anggota parpol, namun terdaftar pada sistem informasi parpol (Sipol). “Untuk itu, pada tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024, Bawaslu mengajak seluruh warga untuk menggunakan fitur cek NIK pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ,” jelas Hakam. Nah, bagaimana cara mengeceknya? Agar bisa mengetahui nama anda terdaftar anggota parpol atau tidak,  bisa dengan membuka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Jika Anda mengakses laman Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!. Lalu, masukkan Nomor Induk Keluarga (NIK). Jika sudah klik “Cari”. Apabila sudah mengklik “Cari”, tunggu beberapa saat dan nama serta keterangan akan keluar. Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”. Namun, bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”. Selain lewat fitur helpdesk KPU, warga Kabupaten Blitar yang merasa namanya masuk ke dalam Sipol tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan bisa melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat Daring Bawaslu Kabupaten Blitar pada tautan https://bit.ly/PAM-VerpolBlitar. “Warga bisa menggunakan fitur tersebut langsung ataupun jika memang dirasa ada kerugian, bisa menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Blitar lewat posko aduan masyarakat,” imbuh Priya Hari Santosa, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar dari divisi pengawasan dan hubungan antarlembaga. (*/Humas)
Tag
Berita