Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Paparkan Peran Jaga Hak Konstitusi Warga Negara dalam FGD di Depan Awak Media di Polres Blitar

fgd polres

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengisi materi pada FGD di Mapolres Blitar, 10 September 2024

blitar.bawaslu.go.id - Jaka Wandira, S.Sos, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar menjadi Narasumber pada acara yang diselenggarakan Oleh Polres Blitar, Selasa 10 September 2024. 

Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) mengangkat tema "Penguatan dan Peran Media dalam Mewujudkan Pilkada Aman dan Damai 2024 di Wilayah Hukum Polres Blitar".

Dalam agenda kali ini, Jaka Wandira menyampaikan materi "Peran Bawaslu dalam Pemilihan Tahun 2024 untuk Mewujudkan Pemilihan Aman dan Damai".

Bawaslu memiliki peran dalam pengawasan di setiap tahapan Pemilihan 2024. 

Adapun Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu yaitu mulai dari Pemuktahiran Data Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Pungut Hitung , hingga Rekapitulasi Penetapan Calon Terpilih.

"Bawaslu memaksimalkan Pengawasan di setiap tahapan pemilihan di setiap tahapan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran demi terciptanya pesta demokrasi yang berkualitas dan terpercaya," ungkap Jaka Wandira, yang menjabat Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Dalam materi yang disampaikan, Jaka Wandira memaparkan, Bawaslu juga berperan menjaga keberlangsungan demokrasi dan melindungi hak-hak konstitusi masyarakat dalam Pemilihan 2024.

Demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2024, bawaslu melakukan kolaborasi dengan kelompok masyarakat berupa MoU Pengawasan Partisipatif serta giat melakukan sosialisasi  dan pendidikan pengawasan partisipatif demi terciptanya Pemilihan yang demokratis.*

Penulis dan Foto : Fika

Editor : Ridha