Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Layangkan Imbauan ke KPU terkait Tahapan Pencalonan Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024

logo awasi pilkada

Logo Ayo Awasi Bersama Pilkada 2024

blitar.bawaslu.go.id - Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 pada medio 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 memasuki jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Sebagai langkah awal pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar pada 3 Mei 2024. 

Surat imbauan nomor 124/PM.00.02/K.JI-03/5/2024 tentang Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, ini berisi enam poin.

"Sebagai upaya adanya pelanggaran, maka Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pencegahan. Salah satunya dengan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar," kata Nikmatus Sholihah, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar. 

Nikmatus menjelaskan, ada enam poin yang tercantum dalam imbauan tersebut. Antara lain:

  1. Menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Kabupaten Blitar;

  2. Keputusan KPU Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud angka 1 didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu Terakhir;

  3. Memperhatikan dalam menetapkan persyaratan pencalonan, diantaranya:

    a. Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)

    b. Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu Terakhir lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen);

    c. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Blitar.

     

  4. Mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan;

  5. Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan dilakukan melalui media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten Blitar;

  6. Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan mencantumkan:

    a. Keputusan KPU Kabupaten Blitar mengenai ketentuan persyaratan jumlah minimal dukungan Pasangan Calon perseorangan dan persebarannya;

    b. Tempat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Blitar; dan

    c. Waktu penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan.

"Terkait pemenuhan syarat ini, kami dari Bawaslu juga mengawasi bahwasanya AS, TNI, dan Polri dilarang menyerahkan salinan KTP sebagai bentuk dukungan kepada calon perseorangan gubernur, wali kota, dan bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024," tandas Nikmah. (*)

Penulis : Ridha Erviana