Bawaslu Blitar Lakukan Uji Petik PDPB di Balerejo Panggungrejo, Teguhkan Komitmen Awasi Akurasi Data Pemilih
|
blitar.bawaslu.go.id — Guna memastikan data pemilih yang valid dan mutakhir, Bawaslu Kabupaten Blitar kembali melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Desa Balerejo, Kecamatan Panggungrejo, pada Rabu (5/11/2025).
Uji petik dipimpin oleh Narsulin, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang juga membidangi Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, didampingi oleh staf sekretariat M. Lukman Hakim, Syauqi Al Amin, dan Aluk Sanjaya.
Kehadiran tim Bawaslu diterima oleh Kepala Desa Balerejo Suprans dan Sekretaris Desa Suwardiono.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu melakukan koordinasi sekaligus meminta data administrasi warga yang meninggal dunia, pindah domisili masuk maupun keluar, sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih di wilayah desa.
Seluruh hasil uji petik tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Form A hasil pengawasan PDPB, yang selanjutnya menjadi bahan penyusunan imbauan resmi kepada KPU Kabupaten Blitar agar dilakukan perbaikan dan pembaruan data pemilih sesuai hasil pengawasan di lapangan.
Menurut Narsulin, kegiatan uji petik merupakan bentuk konkret tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga keabsahan daftar pemilih sebagai dasar pelaksanaan Pemilu yang jujur dan berintegritas.
“Validitas data pemilih bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut hak konstitusional warga. Karena itu, pengawasan di lapangan harus terus dilakukan agar data yang digunakan benar-benar sesuai kondisi faktual,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi dengan perangkat desa menjadi faktor penting dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terpantau dan dilaporkan secara tepat.
Melalui langkah pengawasan berkelanjutan seperti ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih, memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, serta memastikan setiap warga negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya secara sah pada Pemilu mendatang.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)