Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Koordinasi dengan KPU Bahas Pemutakhiran Data Partai Politik Lewat SIPOL

koordinasi

Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Blitar, Senin (10 November 2025), koordinasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan.

blitar.bawaslu.go.id — Demi memperkuat pengawasan terhadap partai politik dan menjaga transparansi tahapan kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Blitar, Senin (10 November 2025). 

Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan.

Pertemuan yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Blitar itu dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, yang didampingi staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ibrahim Mukti, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar.

Nikmatus Sholihah, yang akrab disapa Nikmah, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Bawaslu memiliki kewajiban memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Karena data inilah yang nantinya menjadi salah satu basis penting dalam pengawasan tahapan Pemilu,” jelas Nikmah.

Sementara itu, Ibrahim Mukti menjelaskan bahwa hingga semester II tahun 2025 ini, SIPOL KPU Kabupaten Blitar belum menerima pembaruan data dari partai politik tingkat kabupaten/kota, baik terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, maupun domisili kantor tetap partai politik.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh mekanisme pemutakhiran data yang harus menunggu persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.

“Selama DPP belum melakukan proses submit, maka pembaruan data oleh partai politik tingkat kabupaten/kota belum bisa muncul dalam akun SIPOL KPU Blitar. Berdasarkan pengalaman semester sebelumnya, proses submit biasanya baru dilakukan sekitar bulan Desember,” terang Ibrahim.

Koordinasi ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Blitar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap administrasi dan aktivitas partai politik, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan antara penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Dengan komunikasi dan kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Blitar, diharapkan proses pemutakhiran data partai politik dapat berjalan lebih efektif dan transparan — menjadi pijakan kuat menuju Pemilu yang berintegritas, tertib administrasi, dan dipercaya publik.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)