Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Kirimkan Surat Sarper ke KPU

  blitar.bawaslu.go.id – Kondisi pandemi covid 19, tidak lantas membuat pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mandeg. Dengan melakukan strategi pengawasan taat protokol kesehatan, didapatkan data yang menjadi landasan melayangkan surat saran masukan dan perbaikan data pemilih berkelanjutan Agustus (DPB) 2021 kepada KPU Kabupaten Blitar. Pengawasan DPB mengacu kepada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pengawasan Pemutakhiran DPB. Sebagai bahan pleno KPU Kabupaten Blitar untuk DPB Agustus 2021, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengirimkan saran perbaikan melalui surat nomor 021/PM.00.02/K.JI-03 tanggal 24 Agustus 2021. Surat ini juga telah mendapatkan balasan dari KPU Kabupaten Blitar, surat 0427/PL.01.2.SD/3505/KPU-Kab/VIII/2021 perihal Tindak Lanjut Saran Masukan Data Pemlih Berkelanjutan Bawaslu tanggal 30 Agustus 2021. “Dari hasil uji petik kami sarankan ada 52 nama tidak memenuhi syarat  yang di antaranya karena pindah domisili dan meninggal dunia,” kata Priya Hari Santosa, koordinator divisi pengawasan dan hubungan antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar. (ridha/humas)
Tag
Berita